Jumat, 22 Oktober 2010

Manusia Sebagai Makhluk Hukum

Dalam menjalani kehidupan ini manusia tentunya tidak terlepas dari yang namanya aturan. Lalu, apa fungsi dari aturan itu sendiri ? Aturan tersebut berfungsi sebagai pengatur cara hidup manusia itu sendiri, karena , jika manusia hidup tanpa didampingi oleh aturan maka hidup mereka tidak akan tentram dan damai. Bisa kita bayangkan bagaimana jika di dunia tidak ada aturan atau hukum. Mungkin kita bisa memprediksikan apa yang akna terjadi, seperti banyaknya kasus kriminalitas, kejahatan terjadi dimana-mana, dan yang palaing parah adalah tidak terciptanya rasa aman dan damai bagi manusia itu sendiri dalam menjalani hidup.

Contohnya, saat terjadi perkelahian antara dua kampung, sebut saja Kampung A dan Kampung B. Dua kampung tersebut terlibat perselisihan karena salah seorang dari kampung B membunuh warga yang ada di kampung A. Warga kampung A pun segera menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan, tapi orang yang telah membunuh tidak mau mengaku. Warga kampung A pun marah besar, sehingga terjadilah perkelahian antarkampung.

Nah,contoh di atas menunjukan kepada kita bahwa hukum tidak berlaku disana, karena tidak ada yang membuatnya. Akibatnya, karena merasa tidak bebas berbuat apapun, dya warga kampung tersebut berkelahi hingga salah satu kampung menjadi pemenang. Masih banyak kasus-kasus yang akan terjadi jika aturan tidak ditegakkan. Oleh karena itu, dalam menjalani kehidupan ini, manusia perlu diatur oleh hukum.

Jadi, manusia sebagai makhluk hukum bisa diartikan sebagai makhluk yang senantiasa mengikuti hukum serta menjalankan hukum tersebut demi terciptanya keamanan dan kedamaian dalam kehidupan mereka masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar